Ilustrasi SIM C
TERASSULTENG.COM Jakarta, Korlantas Polri, memastikan tanpa perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi SIM C yang akan di bagi menjadi tiga golongan.
Adapun Biayanya pun di pastikan sama dengan saat ini, yakni Rp75.000.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat di konfirmasi, Selasa (17/1/23).
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan di lakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,
“Lagi di siapkan secepatnya,” tuturnya.
Seperti di ketahui , nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc,
Serta SIM C2 untuk motor di atas 500cc.
Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang di gunakan, namun pengalaman dalam bermotor.[TS/Sul]*