QR code dan Whatsapp Yanduan Divpropam Polri [ dok. istimewa ]
TERASSULTENG.COM PALU,
-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam)
Polri, resmi meluncurkan aplikasi WhatsApp Pelayanan dan Pengaduan ( WA
Yanduan).
Kabid
Propam Polda Sulteng Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin,S.I.K menjelaskan
aplikasi Wa Yanduan telah resmi dilaunching oleh Div Propam Mabes Polri, ini
dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan serta pengaduan.
WA
Yanduan juga mudah ditelusuri dan dimonitor secara realtime, serta termonitor
dan diawasi langsung oleh Kadivpropam, Kapolda, Kapolres, jelasnya
Ian
juga mengatakan, Aplikasi chatting ini menjadi pilihan, karena WA (Whatsupp)
adalah aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Perkembangan
pengaduan masyarakat dapat termonitor sejauh mana penangananya serta dapat
diketahui perilaku pendumas (masyarakat yang menyampaikan pengaduan) dan
operator dalam berkomunikasi di WA Yanduan.
Masyarakat
bisa membuat laporan dengan mudah efektif dan efisien dengan cukup scan barcode
atau save nomer WA Yanduan 0812-1010-6700 (operator). Dipastikan juga segala
bentuk pengaduan yang dilakukan masyarakat dijamin kerahasiaannya. Mulai dari
kerahasiaan data pribadi si pelapor, hingga materi barang bukti
pengaduannya.tutup Kabidpropam Polda Sulteng. [TS/Sul]*