-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Oknum Kades di Parimo dibui, Kasusnya memalukan

Thursday, December 8, 2022 | December 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-08T14:14:01Z

 


Ilustrasi Oknum Kades saat ditangka [dok. Istimewa]




TERASSULTENG.COM, PARIMO,  Sepandai-pandainya menyimpan bangkai akhirnya akan tercium juga busuknya. Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akhirnya dilaporkan orang tua korban kepada Kepolisian karena prilaku bejatnya berbuat asusila terhadap anaknya.

Terungkap perbuatan Kades inisial M yang saat ini telah ditahan di Rutan Polres Parimo karena telah melakukan asusila terhadap dua orang anak laki-laki

“Kasus ini terungkap, berawal dari laporan orang tua salah satu korban. Setelah dilakukan penyelidikan, korban pun bertambah menjadi dua orang. Keduanya, adalah anak laki-laki,” ungkap Kasi Humas, IPTU J Turangan, di Parigi, Kamis, 8 Desember 2022.

Menurutnya, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban pertama pada 2017, atau sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kades.

Tersangka yang kala itu masih berstatus mahasiswa, mengenal korban saat memberikan bimbingan untuk persiapan mengikuti MTQ., terang Turangan

Saat dalam bimbingan, korban yang kedapatan mengisap rokok, dimanfaatkan oleh tersangka untuk memuaskan hasrat bejatnya.

Korban yang saat itu masih berusia 11 tahun, tertekan dan takut. Sebab tersangka mengancam akan melaporkan apa yang diperbuat korban kepada orang tuannya,” ungkap mantan Kapolsek Kasimbar ini

Terhadap korban pertama, tindakan asusila terjadi sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda, salah satunya di rumah tersangka. Terakhir lainnya, terjadi sekitar April 2022.

Sementara itu terhadap korban kedua, tersangka melakukan tindakan asusila sebanyak lima kali, peristiwa terjadi antara tahun 2018-2019, dimana kejadian berawal dari perkenalan keduannya di media sosial facebook.

Berbeda dengan korban pertama, korban kedua terlebih dahulu diiming-imingi tersangka dengan sejumlah uang, untuk melancarkan aksi bejadnya.

“Pola pendekatan dan perkenalan terhadap kedua korban berbeda. Kalau korban kedua yang kala itu berusia 14 tahun, diberikan sejumlah uang, agar mau melakukan perbuatan itu,” ujar Turangan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 76 huruf e, juncto pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, juncto pasal 1 KUHP, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara, pungkasnya. [TS/Sul]*
Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini