Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari [ dok. terassulteng.com ]
TERASSULTENG.COM PALU,
-Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah
Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol
Tahun Anggaran 2020, memasuki babak baru
Hal itu
diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng
Lestari saat menjawab konfirmasi media terassulteng.com melalui pesan whatsapp
“Perkembangan
kasus DAK Pendidikan Kab. Buol tahun anggaran 2020, sudah ditingkatkan ke tahap
penyidikan,” jelas Kompol Sugeng di Palu, Rabu (14/12/2022)
Sugeng
juga menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tahap penyidikan tanggal 6
Desember 2022 lalu, Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah
sebagaimana pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka,
Mantan
Wakapolres Tolitoli juga menyebut ada dua tersangka yang ditetapkan penyidik
Polres Buol yaitu inisial H selaku PPK dan inisial R,
Kedua
tersangka terang Sugeng telah dijadwalkan oleh Penyidik Polres Buol untuk
dipanggil dan diperiksa Minggu depan,
Ia juga
mengtakan, penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana
korupsi kasus ini oleh BPKP Sulteng, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp.500 juta lebih, pungkasnya [TS/Sul]*