Briptu D saat menjalani sidang Kode Etik, Selasa 8 Nopember 2022 [foto humas Polda Sulteng]
TERASSULTENG.COM, PALU, -Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menggelar Sidang Kode Etik terhadap Briptu D diduga menerima imbalan Rp 4,4 Milyar dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2022.
Briptu D diancam tuntutan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik yang digelar di Ruang Sidang Kode Etik Bidpropam Gedung C Lantai IV Polda Sulteng, Selasa (8/11/2022)
Demikian penjelasan Kompol Sugeng Lestari Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng saat menjawab whatsapp terassulteng.com di Palu, Sabtu (12/11/2022)
"Briptu D dituntut dalam perkara menerima imbalan dari peserta penerimaan anggota Polri tahun 2022 di Polda Sulteng," jelas Sugeng
Ia juga menyebut, Briptu D diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 10 ayat (4) huruf f Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik profesi Polri,
Dalam sidang Kode Etik, Briptu D dituntut antara lain Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tegasnya
Akan tetapi melalui pendamping terduga pelanggar, meminta waktu dua hari untuk menyusun pledoi, tambah Sugeng.
Untuk diketahui sebelumnya pada akhir Juni 2022, Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng telah melakukan tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu D bersama uang Rp 4,4 Milyar didalam mobilnya,
Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi dalam pelaksanaan penerimaan anggota Polri tahun 2022 di Polda Sulteng. [TS/Sul]*