-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Dilaporkan kasus pelecehan IRT di Kulawi Selatan, Oknum Pama Polres Sigi diputus tidak bersalah

Tuesday, November 29, 2022 | November 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-30T01:41:50Z


Ipda JE saat menjalani sidang dihadapan Komisi Kode Etik Polri Polda Sulteng, Selasa, 29 Nopember 2022 [foto terassulteng.com]

 

 

TERASSULTENG.COM PALU, Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri akhirnya memutuskan oknum Inspektur Polisi Dua (Ipda) JE perwira Polres Sigi, Tidak bersalah

 

Pembacaan putusan perkara berlangsung dihadapan terduga pelanggar Ipda JE, penuntut dan pendamping terduga pelanggar, di ruang Sidang Kode Etik Polri Gedung C lantai IV Polda Sulteng, Selasa (29/11/2022) pagi.

 

“Perkembangan hasil sidang kode etik Ipda JE oknum pama Polres Sigi, diputus tidak bersalah” jelas Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat menjawab pertanyaan terassulteng.com melalui pesan whatsapp, Rabu (30/11/2022)

 

Sugeng juga menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi baik yang dihadirkan pelapor maupun saksi yang dihadirkan terduga pelanggar, serta bukti yang ada, Komisi Kode etik secara kolektif kolegial memutuskan Ipda JE tidak bersalah

 

Kasubbid Penmas Polda Sulteng ini juga menegaskan, menurut Komisi Kode Etik bahwa perbuatan terduga pelanggar Ipda JE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 huruf b Perkap 14 tahun 2011 ttg Kode etik Polri, dimana setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

 

Terduga pelanggar juga tidak terbukti melanggar Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011, tentang Kode etik  Profesi Polri yg berbunyi "Setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum, tambah Sugeng

 

Masih kata Sugeng, Komisi Kode Etik juga meminta agar membebaskan terduga pelanggar dari segala tuntutan; dan memerintahkan Subbidpaminal dan subbagrehabpers utk memulihkan nama baik terduga pelanggar, demikian putusan sidang komisi kode etik profesi Polri yang terregistrasi nomor : PUT KKEP/36/XI/2022/KKEP tanggal 29 Nopember 2022, pungkasnya

 

Untuk diketahui kasus ini berawal adanya Laporan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kulawi Selatan Kab. Sigi inisial LW terhadap oknum Ipda JE personil Polres Sigi terkait kasus pelecehan yang terjadi akhir Januari 2022 yang dilaporkan ke Yanduan Bidpropam Polda Sulteng bulan Mei 2022. [TS/Sul]*

 

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini