Ipda JE saat menjalani sidang dihadapan Komisi Kode Etik Polri Polda Sulteng, Selasa, 29 Nopember 2022 [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG.COM PALU, Komisi
Sidang Kode Etik Profesi Polri akhirnya memutuskan oknum Inspektur Polisi Dua
(Ipda) JE perwira Polres Sigi, Tidak bersalah
Pembacaan
putusan perkara berlangsung dihadapan terduga pelanggar Ipda JE, penuntut dan
pendamping terduga pelanggar, di ruang Sidang Kode Etik Polri Gedung C lantai
IV Polda Sulteng, Selasa (29/11/2022) pagi.
“Perkembangan
hasil sidang kode etik Ipda JE oknum pama Polres Sigi, diputus tidak bersalah”
jelas Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat menjawab
pertanyaan terassulteng.com melalui pesan whatsapp, Rabu (30/11/2022)
Sugeng
juga menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi baik yang
dihadirkan pelapor maupun saksi yang dihadirkan terduga pelanggar, serta bukti
yang ada, Komisi Kode etik secara kolektif kolegial memutuskan Ipda JE tidak
bersalah
Kasubbid
Penmas Polda Sulteng ini juga menegaskan, menurut Komisi Kode Etik bahwa perbuatan
terduga pelanggar Ipda JE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal
7 huruf b Perkap 14 tahun 2011 ttg Kode etik Polri, dimana setiap anggota Polri
wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan
kehormatan Polri.
Terduga pelanggar
juga tidak terbukti melanggar Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011, tentang
Kode etik Profesi Polri yg berbunyi
"Setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan,
norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum, tambah Sugeng
Masih kata
Sugeng, Komisi Kode Etik juga meminta agar membebaskan terduga pelanggar dari
segala tuntutan; dan memerintahkan Subbidpaminal dan subbagrehabpers utk
memulihkan nama baik terduga pelanggar, demikian putusan sidang komisi kode
etik profesi Polri yang terregistrasi nomor : PUT KKEP/36/XI/2022/KKEP tanggal
29 Nopember 2022, pungkasnya
Untuk diketahui
kasus ini berawal adanya Laporan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kulawi
Selatan Kab. Sigi inisial LW terhadap oknum Ipda JE personil Polres Sigi
terkait kasus pelecehan yang terjadi akhir Januari 2022 yang dilaporkan ke
Yanduan Bidpropam Polda Sulteng bulan Mei 2022. [TS/Sul]*