Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng serahkan Bripka H berikut barang bukti ke Kejari Parimo, Rabu 12 Oktober 2022 [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG.COM, PARIGI, -Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng melimpahkan tersangka dan barang bukti berkas perkara Bripka H personel Polres Parigi Moutong (Parimo) kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Parigi, Rabu (12/10/2022)
Bripka H merupakan tersangka atas dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21), Warga Tinombo Selatan saat mengikuti demo menolak tambang yang terjadi di Kec. Tinombo Selatan Kab. Parimo
“Benar hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan tanggung jawab tersangka dan batang bukti kepada Kejari Parimo,” kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Rabu (12/10) menjawab terassulteng.com
Masih kata Sugeng, sebelumnya berkas perkara Bripka H oleh Kejaksaan Negeri Parimo telah dinyatakan lengkap atau P.21 pada Rabu 5 Oktober 2022.
Sugeng juga menegaskan, bahwa Bripka H telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) sejak 4 Maret 2022 lalu. Dimana penyidik telah mempersangkakan Bripka H
Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Selain tersangka Bripka H, penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara antara lain 20 pucuk senpi yang diuji balistik, jaket korban, baju kaos korban, selongsong dan lain-lain, pungkasnya [TS/Sul]*