Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Sugeng Lestari [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG.COM, PALU -Kurang lebih empat bulan berjalan penanganan kasus dugaan oknum anggota Polda Sulteng menjadi calo pada penerimaan anggota Polri Gelombang II tahun 2022 yang ditangani Bidpropam Polda Sulteng akan segera disidangkan.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas Kompol Sugeng lestari saat dikonfirmasi perkembangan dan kapan pelaksanaan sidang kode etik Briptu D menjawab melalui pesan Whatsapp kepada terassulteng.com
"Ditencanakan pelaksanaan sidang kode etik Briptu D akan digelar pada Selasa 8 November 2022," ungkap Kasubbid penmas di Palu, Selasa (1/11/2022)
Ia juga menjelaskan kendala yang menjadi penyebab sehingga perkara Briptu D tidak segera disidangkan karena ada perbaikan berkas dan pendamping terduga pelanggar sedang tugas di luar daerah.
"Berkas perkara Briptu D sempat dilakukan perbaikan, sehingga belum bisa segera diajukan ke Persidangan Kode Etik," ujarnya
Selain itu, masih kata Sugeng, Pendamping Briptu D dalam persidangan sebagaimana yang ditunjuk yaitu Akp M. Tarigan, SH, MH dari Bidkum PoldaSulteng sedang menjalankan tugas ke luar daerah, pungkasnya
Untuk diketahui pada bulan Juni 2022, Subdit Paminal Bidpropam Polda Sulteng telah menangkap seorang oknum anggota Polri diduga sebagai calo penerimaan anggota Polri.
Tidak tanggung-tanggung saat diamankan Briptu D kedapatan menyimpan uang didalam mobilnya sejumlah Rp 4,4 Milyar yang diduga berasal dari 18 peserta seleksi yang saat itu juga oleh panitia mereka semua digugurkan dalam pelaksanaan seleksi penerimaan anggota Polri Gelombang II tahun 2022. [TS/Sul]*
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas Kompol Sugeng lestari saat dikonfirmasi perkembangan dan kapan pelaksanaan sidang kode etik Briptu D menjawab melalui pesan Whatsapp kepada terassulteng.com
"Ditencanakan pelaksanaan sidang kode etik Briptu D akan digelar pada Selasa 8 November 2022," ungkap Kasubbid penmas di Palu, Selasa (1/11/2022)
Ia juga menjelaskan kendala yang menjadi penyebab sehingga perkara Briptu D tidak segera disidangkan karena ada perbaikan berkas dan pendamping terduga pelanggar sedang tugas di luar daerah.
"Berkas perkara Briptu D sempat dilakukan perbaikan, sehingga belum bisa segera diajukan ke Persidangan Kode Etik," ujarnya
Selain itu, masih kata Sugeng, Pendamping Briptu D dalam persidangan sebagaimana yang ditunjuk yaitu Akp M. Tarigan, SH, MH dari Bidkum PoldaSulteng sedang menjalankan tugas ke luar daerah, pungkasnya
Untuk diketahui pada bulan Juni 2022, Subdit Paminal Bidpropam Polda Sulteng telah menangkap seorang oknum anggota Polri diduga sebagai calo penerimaan anggota Polri.
Tidak tanggung-tanggung saat diamankan Briptu D kedapatan menyimpan uang didalam mobilnya sejumlah Rp 4,4 Milyar yang diduga berasal dari 18 peserta seleksi yang saat itu juga oleh panitia mereka semua digugurkan dalam pelaksanaan seleksi penerimaan anggota Polri Gelombang II tahun 2022. [TS/Sul]*