Alat berat hasil penertiban PETI diwilayah Sulteng oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG.COM, PALU, Upaya penertiban pertambangan tanpa ijin (PETI) di wilayah Sulawesi Tengah terus digencarkan Polda Sulawesi Tengah.
Tak kurang ada 5 kasus PETI yang saat ini ditangani oleh Sub direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng,
Demikian antara lain dijelaskan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas Kompol Sugeng Lestari dalam pesan whatsapp saat menjawab terassulteng.com, Sabtu (15/10/2022)
"Saat ini Polda Sulteng sedang menangani 5 kasus PETI, 3 masih dalam tahap penyelidikan dan 2 sudah tahap penyidikan," jelas Kompol Sugeng
Sugeng juga mengatakan, 3 kasus PETI dalam tahap penyelidikan yaitu kasus PETI diwilayah Sungai Tabong di Kab. Tolitoli dan Kab. Buol.
Sementara yang sudah tahap penyidikan yaitu kasus PETI di Desa Posona Kec. Kasimbar Kab. Parimo dan kasus PETI di Desa Buranga Kec. Ampibabo Kab. Parimo, ungkapnya
Ada 13 Unit Alat berat yang diamankan dari 5 kasus PETI dan beberapa perlengkapan tambang, sebut mantan Wakapolres Tolitoli ini.
Ia juga menyebut ada 3 orang yang telah ditetapkan tersangka, ketiganya terlibat kasus PETI di Desa Buranga Kec. Ampibabo dan saat ini ditahan di Polda Sulteng.
Polda Sulteng akan terus berkomitmen untuk menindak kasus PETI yang ada di Sulawesi Tengah dan kasusnya akan diajukan sampai ke Pengadilan, pungkasnya. [TS/Sul]*