-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Empat bulan dalam pengejaran, Pelaku Curanmor ini akhirnya di bekuk

Thursday, October 20, 2022 | October 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-21T00:56:54Z


Ilustrasi (BP/Dok)




TERASSULTENG.COM  PALU - Tim Reserse Mobile (Resmob) Tadulako Polresta Palu menangkap pelaku pencurian motor yang terjadi di Jl Tavanjuka Mas, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Para tersangka Y alias Ucil (18) alamat Jl Ky H Mas Masnsyur, dan NF alias Ai (26) alamat Jl Domba Kota Palu.

Penangkapan keduanya dipimpin Kasatreskrim AKP Ferdinand E Numbery,S.I.K.,M.H. bersama Ipda Dwiwahyu Sagita.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah ,S.I.K.,M.H. mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/706/VII/2022/ SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 02 Juli 2022.

Menerima pengaduan korban, Polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah itu tim Jatanras Tadulako Polresta Palu mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku.

Bahwa saat itu pelaku Y alias Ucil sedang berada di depan Alfamidi di Jl Wahid Hasyim, Selasa (18/10/2022) Pukul 17.00 Wita.

Mendapat informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dimaksud dan berhasil menangkap Y alias Uci.

"Kemudian dilakukan intrograsi. Pengakuan Y alias Uci melakukan aksinya bersama temanya NF alias Ai," ujar Kombes Pol Barliansyah, Rabu (19/10/2022).

Kepada polisi, Y alias Uci memberi tahu terkait tempat tinggal satu orang pelaku lainya yakni di Jl Domba.

Tim Jatanras Polresta Palu langsung menuju ke rumah pelaku yang ikut terlibat melakukan pencurian tersebut.

Setiba di lokasi petugas kemudian menangkap NF alias Ai sekitar pada Pukul 17.50 WITA.

Namun saat diminta untuk menunjukan tempatnya beraksi, NF alias Ai mencoba melarikan diri.

Petugas lalu mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tak dihiraukan.

"Anggota terpaksa mengambil tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku. Kemudian pelaku dilarikan ke Rumkit Bhayangkara untuk mendapat perawatan," ujar Barliansyah.

"Sebelum akhirnya pelaku digelandang ke Mako Polresta Palu guna proses lebih lanjut," tuuurnya menambahkan.

Selain itu pelaku NF alias Ai juga mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian motor di sejumlah TKP di Kota Palu. Pengakuannya ini sementara didalami tim Resmob Tadulako. [TS/Sul]*
Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini