Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK, MH (foto terassulteng.com)
Adalah
inisial L (51 th) Warga Kecamatan Momunu Kabupaten Buol merupakan tersangka
kelima yang ditahan penyidik menyusul empat tersangka lainnya,
Demikian
antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto
dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp yang dibagikan kepada media,
Selasa (23/8/2022)
“Saudara L
(51 th) ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kab. Buol” jelasnya
“Saat ini
yang bersangkutan ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal
18 Agustus 2022,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng itu
“Saudara L
ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda
Sulteng,”ungkapnya
Dalam
perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT. Hardaya
Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu, setidaknya penyidik Polda
Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, sebut Didik
Mereka
adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap
dengan putusan dengan putusan 3 tahun 6 bulan, ujarnya
Sementara
untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21. Menyusul kemudian tersangka L yang
berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan, kata Didik
Terhadap tersangka
L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d)
Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1)
ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun
dan/atau denda Rp 4 Milyar, pungkasnya
Untuk
diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yg mengaku sebagai
pengurus / pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru
mendatangi areal perkebunan milik PT.HIP di Ds.Maniala Kec Tiloan Kab.Buol,
dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit, selanjutnya
buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat
kerugian PT. HIP. (TS/Sul)*