-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Berkas Perkara Pemalsuan dokumen libatkan Direktur PT. ANI lengkap, Bukti penyidik bekerja Independen

Tuesday, August 16, 2022 | August 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-16T07:33:36Z


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lrstari [foto terassulteng.com]

TERASSULTENG.COM, PALU -Babak baru bakal dihadapi dua pejabat dilingkungan PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen,


Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah menetapkan tersangka DK dan DIS yang ditindak l;anjuti dengan penyerahan Berkas Perkara kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng pada 29 Juli 2022 yang lalu.


Hasil penelitian oleh jaksa menyimpulkan berkas perkara yang dibuat dua berkas tersebut telah dinyatakan lengkap yang oleh jaksa biasa memberi kode P.21


Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat memberikan keterangan kepada media di Palu, Selasa (16/8/2022)


“Update perkembangan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen yang melibatkan dua pejabat PT. ANI telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng,” ungkap Kompol Sugeng Lestari


Berkas Perkara DK dan DIS oleh Jaksa peneliti yang dilimpahkan tanggal 29 Juli 2022 lalu, telah dinyatakan lengkap (P.21) tanggal 12 Agustus 2022, jelasnya


Masih kata Sugeng, selanjutnya Penyidik mempunyai kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sebagaimana pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP 


Penyidik mempunyai kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dan itu dijadwalkan minggu depan, tegas Sugeng


Dengan dinyatakannya Berkas Perkara DK dan DIS lengkap (P.21) oleh Kejati Sulteng, membuktikan penyidik Polda Sulteng bekerja secara Independen, pungkasnya


Sebelumnya diberitakan bahwa Dirut PT. ANI inisial DK dan DIS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.


Perkara inipun menjadi perhatian Bareskrim Polri dan untuk menjaga Independensi Penyidik, penyidikan perkaranyapun telah dilakukan Gelar Perkara di Bareskrim Polri. [TS/Sul]*

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini