-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Polda Sulteng tangkap 2 pria di Samarinda, chek kasusnya

Thursday, July 28, 2022 | July 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-28T06:00:35Z


Foto personil subdit cyber ditreskrimsus Polda Sulteng saat ajan melakukan penangkapan di Samarinda, Kaltim [foto istimewa]

TERASSULTENG.COM, PALU, -Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng bekerjasama tim cyber Polda Kaltim berhasil meringkus 2 pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur karena diduga melakukan penipuan online jual beli kendaraan bermotor,


Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resmi kepada media di markas Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu, Kamis (28/7/2022) 


"Hari Senin 18 Juli 2022 lalu tim cyber subdit V Ditreskrimsus Polda Sulteng dibantu Polda Kaltim telah melakukan penangkapan 2 pria di Kota Samarinda Kaltim dalam perkara penipuan online," jelas Kabidhumas Polda Sulteng


"2 Pria yang saat ini ditahan Polda Sulteng berinisial H (31) dan FR (47) keduanya warga Samarinda Kaltim. Peristiwa ini terjadi tanggal 26 dan 27 Maret 2022 di Palu dan dilaporkan ke Polda Sulteng Mei 2022" sebutnya


"Adapun modus penipuan juali beli mobil ini dilakukan dengan cara tersangka H mengaku nama Syahril menawarkan penjualan 1 unit mobil brio miliknya melalui pesan whatsapp dengan nomor kontak 081329643897 dengan harga jual Rp 90 juta yang akhirnya keduanya setuju harga Rp 89 juta" terang Didik


Masih kata Didik, korban Syaiful Bahri warga Jalan Diponegoro Palu, langsung melakukan transfer ke rekening 008201127548505 atas nama HERWAN. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan mobil yang dijual diketahui milik orang lain.


Dalam perkara ini penyidik telah mengamankan 2 unit hp, 2 buah sim card, 1 buah akun facebook atas nama Syahril Ahmad,  1 buah akun brimo, 1 lembar ATM Bank Mandiri warna silver, rincinya


Terhadap dua tersangka penyidik menjerat pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1  UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan acaman minimal 5 tahun, tegas Didik


"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan adanya konten penjualan barang secara online melalui media sosial. Teliti dan chek terlebih dahulu kebenarannya dengan meminta bantu teman, saudara yang lebih mengerti dan tidak terburu-buru melakukan transfer uang apalagi dengan jumlah nominal yang tidak sedikit," pungkasnya [TS/Sul]*

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini