Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo [ foto istimewa ]
TERASSULTENG.COM, Jakarta - Saat Prarekonstruksi selesai dilakukan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo berharap kepada Kuasa Hukum Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk tidak berspekulasi terhadap luka di tubuh jenazah.
Sehingga Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan Kepada Pengacara Brigadir J agar menyampaikan pernyataan kepada Media yang sifatnya hanya seputar hukum sesuai Kompetensinya.
Jendral Bintang Dua ini mengatakan pula agar seorang Pengacara tidak layak membicarakan masalah luka di tubuh jenazah.
Sehingga membuat opini masyarakat yang tak memiliki dasar dan fakta autentik .
" Kita juga Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, sehingga Saya minta media untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi yang berkembang," tegas Mantan Kapolda Kalteng ini.
Dia Berharap Pengacara J menyampaikan menyampaikan persoalan sesuai expert profesional kerja dan sesuai dengan hukum acaranya.
Sedangkan Luka yang ada ditubuh Brigadir J, Irjen Dedi mengatakan Nanti Ahlinya menjelaskan.
"Pihak Ahlinya yang akan menjelaskan," Ujar Dedy.
Irjen Dedy Prasetyo Menjelaskan Pulan bahwa terkait kasus Brigadir J, nantinya akan disampaikan langsung oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pabowo..[TS/Sul]*