Foto barang bukti yang disita [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG.COM, PALU -Tidak hanya diwilayah perkotaan, peredaran narkotika jenis sabu diwilayah pedesaan juga diungkap tim opsnal Direktorat reserse narkoba Polda Sulteng,
Adalah di desa Kayu jati Kec. Ongka Malino Kab. Parigi Moutong (Parimo) tim opsnal subdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan pria inisial S (33) asal dari Palu diduga sebagai pengedar
"Benar pada hari Jumat (15/7/2022) lalu tim opsnal subdit I ditresnarkoba Polda Sulteng telah mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu," Jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng saat dikonfirmasi terassulteng.com pada Kamis (28/7/2022) melalui pesan whatsapp
Pria inisial S (33) merupakan warga asal Palu diamankan bersama barang bukti berupa 2 bungkus plastik paket sedang dan 14 bungkus plastik paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 129.66 gram berikut 1 buah hp, sebutnya
Penangkapan pelaku pengedar sabu di wilayah pedesaan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah cukup resah dengan peredaran sabu diwilayah desanya tambah Sugeng.
Kasubbid penmas itu juga mengatakan kalau tersangka S saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun sampai seumur hidup,
Terima kasih kepada masyarakat di Ongka Malino Kab. Parimo yang telah turut bekerjasama untuk memberantas peredaran nakotika di wilayah desanya, semoga ini juga bisa diikuti warga desa lainnya di wilayah Sulteng, pungkasnya [TS/Sul]*