-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Dari Palu diedarkan kepedesaan, Sabu 129 gram disita Ditresnarkoba Polda Sulteng

Wednesday, July 27, 2022 | July 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-27T23:47:04Z


Foto barang bukti yang disita [foto terassulteng.com]


TERASSULTENG.COM, PALU -Tidak hanya diwilayah perkotaan, peredaran narkotika jenis sabu diwilayah pedesaan juga diungkap tim opsnal Direktorat reserse narkoba Polda Sulteng,


Adalah di desa Kayu jati Kec. Ongka Malino Kab. Parigi Moutong (Parimo) tim opsnal subdit I  Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan pria inisial S (33) asal dari Palu diduga sebagai pengedar


"Benar pada hari Jumat (15/7/2022) lalu tim opsnal subdit I ditresnarkoba Polda Sulteng telah mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu," Jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng saat dikonfirmasi terassulteng.com pada Kamis (28/7/2022) melalui pesan whatsapp


Pria inisial S (33) merupakan warga asal Palu diamankan bersama barang bukti berupa 2 bungkus plastik paket sedang dan 14 bungkus plastik paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 129.66 gram berikut 1 buah hp, sebutnya


Penangkapan pelaku pengedar sabu di wilayah pedesaan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah cukup resah dengan peredaran sabu diwilayah desanya  tambah Sugeng.


Kasubbid penmas itu juga mengatakan kalau tersangka S saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun sampai seumur hidup,


Terima kasih kepada masyarakat di Ongka Malino Kab. Parimo yang telah turut bekerjasama untuk memberantas peredaran nakotika di wilayah desanya, semoga ini juga bisa diikuti warga desa lainnya di wilayah Sulteng, pungkasnya [TS/Sul]*



Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini