-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Pembunuhan di Watutau Poso diancam hukuman mati

Tuesday, June 28, 2022 | June 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-28T10:53:24Z


Konfrensi pers Polres Poso tentang pembunuhan nenek dan cucu di Desa Watatau Kec. Lore Peore Kab. Poso dipimpin Wakapolres Poso Kompol Bastum Sychbutuh, SH. Selasa 28 Juni 2022 [foto humas Polres Poso]

TERASSULTENG.COM, POSO, -Pembunuhan seorang nenek DT (51) bersama cucunya KAW (3) di Desa Watutau Kec. Lore Peore Kab. Poso, Sulawesi Tengah sempat menggegerkan masyarakat,


Tak urung Penyidik dari Polres Poso diturunkan untuk membantu mengungkap pelaku dan motif kejadian pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (25/6/2022) malam itu.


Tim penyelidik yang diketuai Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Anang Mustaqim Setiawan setelah melakukan olah tempat kejadian perkarapun mengantongi beberapa bukti dan petunjuk kepada pelakunya


Dalam tempo kurang dari 24 jam, pelaku yang tidak lain suami korban DT langsung dibekuk tanpa ada perlawanan.


Kurang dari 24 Jam Polres Poso berhasil mengungkap pembunuhan nenek dan cucunya yang terjadi pada Sabtu (25/6/2022) di Desa Watutau Kec. Lore Peore Kab. Poso, Jelas Kapolres Poso dalam konfrensi Pers diwakili Wakapolres Poso Kompol Basrum Sychbutuh,SH, Selasa (28/6/2022)


Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi, Polisi berhasil menangkap pelaku inisial EWB (51) yang tidak lain suami dari korban DT (51), terang mantan Wakapolres Palu 


Basrum yang didampingi Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Anang Mustaqim Setiawan juga menerangkan, motif pelaku melakukan pembunuhan didasari rasa cemburu karena korban dianggap punya selingkuhan dan saat malam itu meminta uang tetapi tidak diberi istrinya. 


Masih kata Basrum, Saat melakukan penganiayaan atau pembunuhan pelaku dipengaruhi minuman beralkohol.


Untuk menghilangkan jejak, pelaku berupaya mencuci pakaian dan celana yang digunakan saat kejadian, sebut Basrum


Sementara itu Kasatreskrim Polres Poso Iptu Anang Mustaqim Setiawan menambahkan saat olah TKP telah ditemukan sprei, handphone dan parang yang terdapat bercak darah, puntung rokok dan pakaian korban yang juga masih terdapat bercak darah.


Pelaku saat ini ditahan di Polres Poso dan dijerat pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara, pungkas Kasatreskrim.[TS/Dul]*

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini