Ilustrasi Pelat Nomor kendaraan warna dasar putih tulisan hitam [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG.COM, JAKARTA –Realisasi penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih akan segera diterapkan Korlantas Polri dalam waktu dekat atau bulan Juni 2022.
Keputusan penggunaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih sebagai tindak lanjut Peraturan Kepolisian No.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penerapannyapun akan dilakukan bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
“Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih,” ungkap Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (18/5/2022) sebagaimana dilansir dari Kompas.com
Kendarti demikian, belum semua kendaraan bisa memakai pelat berwarna putih. Apalagi, kendaraan yang pajak lima tahunannya masih panjang atau masih lama untuk pergantian pelat.
Artinya, pemberlakuan pelat nomor kendaraan putih baru diutamakan pada kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan serta kendaraan baru.
“Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tetapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan baru, jadi pemberlakuannya bertahap yang pelat putih,” terang Yusri mantan Karopenmas Divhumas Polri ini.
Sebelumnya, Polri menjelaskan bahwa perubahan warna putih dinomor kendaraan bermotor untuk memuluskan pelaksanaan efektifitas ETLE (Tilang Elektronik)
Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan. [dikutip dari Kompas.com]*