Ilustrasi Densus 88 AT Polri [foto Istimewa]
Terassulteng.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS. Kamis (12/5/22).
Lima diantaranya disebut WNI yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi di Suriah,
Terkait hal itu, Densus 88 Antiteror Polri melakukan pemantauan terhadap 5 orang yang dijatuhkan sanksi oleh Amerika Serikat tersebut. Khusus untuk yang berada di luar negeri, Hubinter NCB Polri bekerja sama dengan Interpol luar negeri tempat fasilitator itu diduga menetap.
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan telah mendapatkan identitas kelima orang tersebut, dua di antaranya pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror Polri.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang," jelas Kadiv Humas Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengungkapkan, dua orang tersebut, yakni Ari Kardian, status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.Rabu (11/5/22).
"Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun," ungkap Kadiv Humas Polri.
Kemudian, Rudi Heriadi tahun 2019 pernah divonis 3,5 tahun, dan baru bebas karena deportasi dari Suriah. Dua orang lainnya berjenis kelamin perempuan bernama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani. Dari dokumen perjalan keduanya berada di Suriah.
Untuk satu orang lainnya bernama Muhammad Dandi Adiguna, diperoleh informasi berada di Suriah.
"Berdasarkan keterangan ayahnya, Muhammad Dandi Adiguna sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah," Tutup Kadiv Humas Polri. [TS/Sul]
Sumber: Divisi Humas Polri