Terassulteng.com, Jakarta. -Rilis Laporan HAM Kementerian Luar Negeri yang menyebutkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah, TNI dan Polri di Indonesia, mengundang kritik dari sejumlah kalangan.
Pasalnya laporan tersebut terkesan sumir karena kurang ditunjang data-data yang akurat. Banyak kalangan menyebutkan data yang dijadikan laporan tersebut, hanya dari satu LSM saja.
Bagi Polri, salah satu laporan yang menyudutkan institusi kepolisian tersebut adalah tewasnya 6 laskar FPI di jalan tol Jagorawi. Laporan itu menyatakan bahwa tewasnya 4 diatara mereka adalah akibat penembakan yang dilakukan Polri, tanpa dasar hukum.
Kasus lain yang menyinggung Polri dalam laporan tersebut adalah kasus kekerasan yang dilakukan aparat di Papua. Kasus ini masih didalami oleh aparat penegak hukum.
Menyinggung kasus tertembaknya laskar FPI, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan kasus tersebut sudah diputus hakim di pengadilan, dan pelakunya sudah divonis bebas. Artinya, masalah itu sudah selesai karena sudah punya kekuatan hukum yang tetap. Sebuah jawaban cerdik, karena keputusan hukum di suatu negara pasti lebih tinggi dan wajib diikuti oleh semua warga negaranya, termasuk Polri, dibanding harus mengikuti apa yang ada di rilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Apalagi, jika laporan itu hanya sepihak bersumber dari satu laporan LSM saja.
(TS/Sul)
Sumber: Divisi Humas Polri