-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Polisi ungkap prostitusi online di Palu, gunakan aplikasi Michat

Sunday, April 10, 2022 | April 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-11T06:28:33Z


Tiga tersangka prostitusi online sebagai mucikari diamankan Polda Sulteng, Senin 21 Maret 2022 (foto terassulteng.com)


Terassulteng.com, PALU -Prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur, Polda Sulteng telah mengamankan setidaknya tiga orang diduga sebagai mucikari,

Ketiga mucikari tersebut digrebek di salah satu home stay di jalan Mataram Palu, saat Kepolisian menggelar Operasi Pekat Tinombala 2022, Senin (21/3/2022) malam lalu

Polisi saat itu mengamankan 7 pria dan 4 wanita dalam satu kamar dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas ditemukan satu wanita diketahui dibawah umur.

Berdasarkan hasil penyidikan terungkap, pemesanan wanita penghibur tersebut dilakukan melalui aplikasi Michat, dan apabila sudah deal, mereka akan chat melalui pesan Whatsapp, ungkap Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Senin (11/4/2022)

Masih kata Sugeng, Pemesanan kadang juga dilakukan langsung kepada mucikari. Tarif yang dipatokpun bervariasi dari Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta,

Adapun pembagian dengan mucikari, tariff dibawah Rp 500 ribu, si wanita penghibur mendapatkan fee Rp 50 ribu, jika tariff diatas Rp 500 ribu maka akan diberikan fee Rp 100 ribu. Para wanita panggilan tadi ditanggung para mucikari makan dan tempat tinggal di homestay, jelas Sugeng

Yang menjadi penyebab orang memutuskan menjadi wanita penghibur atau wanita tuna susila dikarenakan adanya pergaulan bebas, sex bebas, broken home, ekonomi lemah serta tidak mau hidup susah, sehingga pekerjaan itulah yang dipilih, terangnya

Tiga tersangka R, J dan MA yang berperan melakukan ekploitasi anak dibawah umur sehingga penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas, pungkasnya (TS/Sul)

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini