Ilustrasi kesiapan maskapai udara menghadapi mudik lebaran 2022 (foto Istimewa)
Terassulteng.com, Jakarta –Masyarakat bersuka cita karena pemerintah memberikan kelonggaran untuk mudik lebaran tahun ini, setelah sebelumnya aturan mudik diperketat dengan pertimbangan masih tinggi angka covid.19
Untuk
mengantisipasi melonjaknya pemudik yang akan menggunakan jasa moda trasnportasi
udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru perjalanan
domestik menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.
Aturan
tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi
Covid-19, aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.
Surat
edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas
Penanganan Covid-19.
“Diprediksi
antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan
meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ungkap Direktur
Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dalam siaran
pers, Senin (4/4).
Novie
meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara,
mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Adapun
persyaratan yang diatur diantaranya. Pertama, pelaku perjalanan
dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster,
tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib
menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3
x 24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan
pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil
negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24
jam sebelum keberangkatan. Juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah
sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak
dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap
ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping
perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19,
serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Masyarakat
yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses
check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” jelas Novie.
Selama
pemberlakuan surat edaran ini, Novie menegaskan, penetapan kapasitas angkut
pesawat udara dapat dilaksanakan 100%. Selain itu, penetapan kapasitas terminal
bandara juga ditetapkan 100% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa
normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun
untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional
masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi
tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical
landing, pungkasnya. (TS/Sul)