Dua pelaku inisial IP dan IM saat diamankan di Polres Parimo berikut barang bukti yang ditemukan (foto humas Polres Parimo)
Terassulteng.com, PARIMO –Aksi nekat ditunjukan empat pria ini saat melintas di depan Pos Babinsa Koramil 1306-10 Tomini di Desa Kayu Agung Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Minggu (24/4/2022)
Ditegur oleh Praka Iswandi di depan Pos Babinsa, salah satu pria tersebut justru menjawabnya dengan melakukan pengancaman menggunakan sebilah badik,
Terancam jiwanya anggota TNI itupun meminta bantuan teman sejawatnya yang sedang piket, bersama masyarakat akhirnya dua dari empat pelaku berhasil ditangkap. Tak pelak pelakupun jadi bulan-bulanan masa. Beruntung Polisi segera datang sehingga pelaku dapat diamankan.
Saat dikonfirmasi terassulteng.com tentang peristiwa tersebut, Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya benar, Polres Parimo telah mengamankan dua pria yang melakukan pengancaman terhadap anggota TNI yang bertugas di Pos Babinsa Kayu Agung,” katanya melalui pesan Whatsapp yang diterima terassulteng.com, Selasa (26/4/2022)
“Dua pria itu inisial IP (43 th) dan IM (32 th) keduanya warga Desa Sumber Agung Kec. Mepanga Kab. Parimo,” ujarnya
Penangkapan dua pria itu bermula saat mereka melintas di depan Pos Babinsa memainkan gas sepeda motornya dan ditegur Praka Iswandi,
tetapi yang terjadi justru mereka mengancam anggota TNI dengan menggunakan sebilah badik. Akhirnya anggota TNI dan masyarakat menangkap IP dan IM, sedangkan dua temannya berhasil kabur, urai Sugeng
Saat dikonfirmasi kebenaran ditemukannya senjata api rakitan dari dua pria yang diamankan, Sugeng membenarkan hal tersebut
“Benar dari salah satu pelaku ditemukan satu pucuk senpi rakitan dengan tiga butir amunisi jenis revolver. Barang bukti lain selain sepeda motor ada tiga bilah pisau badik dan barang-barang lain,” terang mantan Wakapolres Tolitoli ini
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polres Parimo untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait kepemilikan senpi rakitan jenis revolver tersebut,” pungkas Sugeng.(TS/Sul)