Dirresnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol. Alpen didampingi Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolda Sulbar, Rabu 13 April 2022 ( foto humas Polda Sulbar)
Terassulteng.com, MAMUJU (Sulbar) — Dua pria asal Kota Palu Sulawesi Tengah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat karena kedapatan edarkan sabu sebanyak 5 Kg
Dalam Keterangannya Dirresnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol. Alpen didampingi Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menngatakan, Pengungkapan 5 Kg sabu dilakukan jajarannya di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene atau tepatnya di depan sentra industri pembuatan kapal rakyat, pada Senin 11 April 2022.
2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing inisial W alias Gapol (24) dan R. alias Rio (22), keduanya merupakan warga Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Selain mengamankan sabu seberat 5 Kg yang setara dengan harga Rp 8 miliar. Polda Sulbar juga mengamankan satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku saat ditangkap.
Masih kata Alpen, “Keduanya merupakan kurir dan juga sekaligus bandar,” ujarnya.
“Jadi jumlah 5 kg itu setara dengan nilai Rp 8 milyar.” kata Alpen.
Kedua tersangka saat ini dirawat di rumah sakit karena pada saat akan ditangkap melakukan perlawanan sehingga polisi melumpuhkan dengan timah panas.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan penjara 25 tahun,” pungkasnya (TS/Sul)