Kapolda Sulteng musnahkan barang bukti sabu seberat 29 Kg dengan cara direbus dicampur pembersih lantai dan dibuang ke parit, Senin 21/3/2022 (foto humas Polda Sulteng)
Terassulteng.com,
Palu -Sebanyak 29 Kilogram narkotika jenis sabu hari ini dimusnakan oleh Polda
Sulteng.senin(21/03/2022)
dalam
sambutannya Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudi Sufahriadi menerangkan bahwa
narkotika yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba
Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai pada 25 Desember 2021
silam di Kec. Sojol, Kab.Donggala.
Sejauh
ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka
dan 1 diantaranya adalah masih merupakan warga negara Indonesia namun telah
lama berdomisili di Malaysia, ungkap Rudy
Walaupun
ditengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai
narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan
sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. Mari terus bersinergi
dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini. tutupnya
terpisah
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari
mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng hari
ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan
dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septiteng.
lebih
lanjut sugeng menjelaskan berat awal barang bukti 29 Kilogram kemudian
disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.
Dengan
dimusnahkannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu ini, kita dapat asumsikan telah
menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang, jika di lihat dari jumlah
penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa maka yang terselamatkan ± 8%
dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah.
Sebagai
bentuk sinergitas, tadi kita saksikan pemberian penghargaan Kepala Bea Cukai
pantoloan Sulawesi Tengah kepada Kapolda Sulteng, Dirresnarkoba Polda Sulteng
atas upaya kerjasama penangkapan jaringan narkoba di Sulawesi Tengah, tambah
Sugeng
terhadap tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda maksimal 10 Miliyar, pungkasnya.
turut
hadir dalam pemusnahan barang bukti Sabu sitaan Ditresnarkoba Polda Sulteng
adalah pejabat utama Polda Sulteng dan unsur forkopimda Sulawesi Tengah, Kepala
dan Staf Bea Cukai Pantoloan Palu serta Kepala BNN Sulteng. (TS/Sul)