-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Pacar di Polisikan karena menyebar foto pornografi pada akun medsosnya

Tuesday, March 29, 2022 | March 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-29T14:57:25Z


Kapolres Touna AKBP Risky Fara Sandhy memimpin press conference, Selasa 29 Maret 2022 (foto humas Polres Touna)


Terassulteng.com, TOUNA -Egois itu yang pantas disematkan kepada pria warga desa Ambesia Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong  Sulawesi Tengah inisial SA alias Ipul (27)

Bermula permintaannya kepada sang pacar  yang sedang bekerja di Ampana Tete Kab. Touna agar pulang kampung ditolak, SA mempermalukan pacarnya dengan memposting di akun medsosnya dengan foto berbau pornografi.

Demikian antara lain dijelaskan Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy saat memimpin press conference di Mapolres Poso terkait pengungkapan kasus Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan pornografi, Selasa (29/3/2022)

Korban inisial M melapor di Polres Touna pada tanggal 8 Pebruari 2022, setelah dilakukan penyelidikan perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan SA alias Ipul sebagai tersangka, ungkap Riski

SA sendiri berhasil ditangkap pada tanggal 27 Pebruari 2022 di Kota Palu, setelah diperiksa tersangka langsung ditahan  ujarnya

Tersangka mengaku merasa kesal karena korban yang juga pacarnya saat diminta pulang kampung tidak diindahkan.

Akhirnya pelaku SA alias Ipul menggugah postingan foto korban perempuan M bermuatan pornografi di media sosial Facebook dan group Facebook @Info Kota Palu, @Info Jual Beli Tinombo, @Info Kota Ampana dengan menggunakan akun Facebook milik korban dan akun milik pelaku,  jelas Kapolres Touna

“Tidak hanya itu, pelaku juga mengrimkan foto screenshot hasil postingan media sosial Facebook tersebut kepada saudara korban berinisial RM alias Ama dan perempuan AT alias Ika yang merupakan teman korban di rumah makan Sabo, Kecamatan Ampana Tete melalui pesan chating media sosial watshap dengan tujuan mempermalukan korban,” ucap Riski.

Riski juga mengatakan, pelaku dapat menggunakan akun Facebook korban, karena korban sendiri yang memberikan akun dan sandi tersebut kepada pelaku, korban dan pelaku memiliki hubungan asmara (pacaran).

bersama pelaku juga diamankan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy V Duos warna putih, 1 buah akun Facebook atas nama pelaku, 3 lembar hasil screenshot postingan akun Facebook atas nama pelaku dan 3 lembar hasil screenshot postingan media sosial WhatsApp, tegasnya

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,” pungkasnya (TS/Sul)

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini