Kapolres Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu telah menanda tangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Rupatama Polres Palu, Senin,7/3/2022 (foto. Humas Polres Palu)
Terassulteng.com, PALU – Kapolres Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu telah menanda tangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Rupatama Polres Palu, Senin (7/3/2022)
Nota Kesepahaman teregistrasi dengan nomor: W21-UI/1312/PL.09/III/2022/PL.01/III /2022, nomor: B/12/III/HUK.8.1.1/2022, nomor: B-253//P.210/ES/III/2022 tanggal 7 Maret 2022, tentang penyusunan tabel denda tilang guna penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan secara elektronik
Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno dalam keterangannya mengatakan “Nota Kesepahaman (Mou) antara Polres Palu, Pengadilan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Palu telah menyepakati Keputusan Denda Tilang Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Sistem Tilang Elektronik yang dikembangkan menjadi ETLE (Eletronik Traffic Law Enforcement)”
Selanjutnya sebagaimana Bab III Pasal 3 dalam tabel MoU ini, ada 10 pelanggaran yang sering dilanggar secara kasat mata dan dapat mengakibatkan fatalitas laka lantas, tegas Bayu
Lebih rinci mantan Kapolres Morowali ini menjelaskan satu persatu pelanggaran yang dimaksud, yaitu :
2. Mengemudi
tidak wajar/melakukan kegiatan lain saat mengemudi, denda Rp 500.00
3. Melanggar
rambu lalu lintas atau Marka, denda Rp 250.000
4. Melanggar
alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic light), denda Rp 250.000
5. Tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, denda Rp 100.000
6. Pengendara
dan penumpang tidak menggunakan helm SNI, denda Rp 200.000
7. Persyaratan
teknis dan laik jalan, denda Rp 200.000
8. Persyaratan
teknis, denda Rp 400.000
9. Pengemudi atau
penumpang yang duduk disamping pengemudi ranmor tidak mengenakan sabuk
keselamatan, denda Rp 100.000
10. Mobil barang
untuk mengangkut orang tanpa alasan, denda Rp 100.000
Tentunya dengan adanya MoU ini, akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum di kota Palu dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan sistem Tilang berbasis Tekhnologi Informasi menggunakan aplikasi (Tilang online), Pungkasnya
Hadir dalam penanda tanganan Nota Kesepahaman adalah Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno, S.I.K.,M.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Palu Dr. Johanis Hehamony, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Palu di wakili Kasi Pidum A. Satya adhi, S.H., M.H, Wakapolres Palu, pejabat utama Polres Palu. (TS/Sul)