-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Nota Kesepahaman denda tilang di Kota Palu ditanda tangani, inilah besarannya

Monday, March 7, 2022 | March 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-07T11:52:34Z


Kapolres Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu telah menanda tangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Rupatama Polres Palu, Senin,7/3/2022 (foto. Humas Polres Palu)

Terassulteng.com, PALU – Kapolres Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu telah menanda tangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Rupatama Polres Palu, Senin (7/3/2022)

Nota Kesepahaman teregistrasi dengan nomor: W21-UI/1312/PL.09/III/2022/PL.01/III /2022, nomor: B/12/III/HUK.8.1.1/2022, nomor: B-253//P.210/ES/III/2022 tanggal 7 Maret 2022, tentang penyusunan tabel denda tilang guna penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan secara elektronik

Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno dalam keterangannya mengatakan “Nota Kesepahaman (Mou) antara Polres Palu, Pengadilan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Palu telah menyepakati Keputusan Denda Tilang Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Sistem Tilang Elektronik yang dikembangkan menjadi ETLE (Eletronik Traffic Law Enforcement)”



Selanjutnya sebagaimana Bab III Pasal 3 dalam tabel MoU ini, ada 10 pelanggaran yang sering dilanggar secara kasat mata dan dapat mengakibatkan fatalitas laka lantas, tegas Bayu

Lebih rinci mantan Kapolres Morowali ini menjelaskan satu persatu pelanggaran yang dimaksud, yaitu :

 1.     Kendaraan tidak dilengkapi dengan TNKB yang sah, denda Rp 300.000

2.     Mengemudi tidak wajar/melakukan kegiatan lain saat mengemudi, denda Rp 500.00

3.     Melanggar rambu lalu lintas atau Marka, denda Rp 250.000

4.     Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic light), denda Rp 250.000

5.     Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, denda Rp 100.000

6.     Pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm SNI, denda Rp 200.000

7.     Persyaratan teknis dan laik jalan, denda Rp 200.000

8.     Persyaratan teknis, denda Rp 400.000

9.     Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi ranmor tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda Rp 100.000

10.  Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan, denda Rp 100.000

Tentunya dengan adanya MoU ini, akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum di kota Palu dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan sistem Tilang berbasis Tekhnologi Informasi menggunakan aplikasi (Tilang online), Pungkasnya

Hadir dalam penanda tanganan Nota Kesepahaman adalah Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno, S.I.K.,M.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Palu Dr. Johanis Hehamony, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Palu di wakili Kasi Pidum A. Satya adhi, S.H., M.H, Wakapolres Palu, pejabat utama Polres Palu. (TS/Sul)

 

 

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini