Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K, M.H (Foto Terassulteng.com)
Terassulteng.com, PALU, -Setelah menerima hasil uji balistik dari tim Bidlabfor Polda Sulawesi Selatan, Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng tindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara.
Gelar Perkara kasus meninggalnya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Richard Pakpahan, S.I.K, Jumat (4/3/2022)
Hadir dalam pelaksanaan gelar perkara adalah dari Itwasda Polda Sulteng, Bidkum Polda Sulteng, Bidpropam, Bagwassidik dan penyidik Ditreskrimum.
“Disimpulkan hasil gelar perkara, menyepakati penetapan Bripka H sebagai tersangka karena adanya dua alat bukti dan didukung hasil uji balistik” Ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto kepada media, Sabtu (5/3/2022)
Selanjutnya penyidik akan melakukan kelengkapan administrasi Berkas Perkara, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, serta memeriksa ahli dan dokter forensik, terang Didik
Setelah pemeriksaan para saksi, tersangka dan ahli dirasa cukup, maka penyidik akan melakukan reka ulang atau rekonstruksi adegan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tambahnya
Masyarakat diharap tetap bersabar dan serahkan penanganan kasus meninggalnya Erfaldi alias Aldi kepada Kepolisian. Kami akan proses secara professional dan perkembangannya akan kita update ke public, pungkas Didik. (TS/Sul)