Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno, S.I.K.,M.I.K, (foto humas Polres Palu)
Terassulteng.com,
PALU -Polres Palu bersama Pengadilan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Palu
telah menanda tangani Nota Kesepahaman atau Master Of Understanding (MoU) tabel
besaran denda tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan
jalan di aula Rupatama Polres Palu, Senin (7/3/2022)
Hadir dalam penanda tanganan MoU tersebut adalah Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno, S.I.K.,M.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Palu Dr. Johanis Hehamony, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Palu di wakili Kasi Pidum A. Satya adhi, S.H., M.H, Wakapolres Palu, pejabat utama Polres Palu.
Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno dalam keterangannya mengatakan “Nota Kesepahaman (Mou) antara Polres Palu, Pengadilan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Palu telah menyepakati Keputusan Denda Tilang Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Sistem Tilang Elektronik yang dikembangkan menjadi ETLE (Eletronik Traffic Law Enforcement)
Ada 10 pelanggaran yang sering dilanggar secara kasat mata dan dapat mengakibatkan fatalitas laka lantas sebagaimana dalam MoU, diantaranya mengemudi tidak wajar / melakukan kegiatan lain saat mengemudi, contoh sambil main HP maka dapat didenda Rp 500.000, tegas Bayu
Berikut tabel denda tilang sebagaimana MoU Polres Palu, Pengadilan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Palu.
Tabel denda tilang elektronik khusus Kota Palu.