-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

2 Penginapan di grebek, Polda Sulteng ungkap 4 pelaku prostitusi libatkan anak dibawah umur

Thursday, March 24, 2022 | March 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-25T04:11:53Z


 Ilustrasi pelaku Prostitusi  

Terassulteng.com, PALU –Dua lokasi penginapan di Palu dikagetkan kedatangan Satgas Pekat Tinombala 2022 Polda Sulteng yang tiba-tiba melakukan pemeriksaan pada Senin (21/3/2022) tengah malam.

Dua lokasi penginapan dimaksud adalah homestay G di Jalan Mataram Palu dan hotel A di Jalan S. Parman Palu, Sulawesi Tengah

Di homestay G petugas berhasil mengamankan 11 pengunjungnya terdiri dari 7 pria dan 4 wanita dalam satu kamar, sementara di salah satu kamar hotel A ditemukan sepasang pria dan wanita bukan muhrim dan diketahui si wanita masih dibawah umur.

Akhirnya petugas menggelandang hasil temuan didua lokasi berbeda tersebut ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng,


 barang bukti yang berhasil diamankan dalam praktek prostitusi (foto humas Polda Sulteng)

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng lestari dalam keterangan resminya mengungkapkan “Polda Sulteng dan jajaran terhitung mulai tanggal 21 Maret 2022 telah menggelar Operasi Pekat Tinombala 2022 selama 14 hari kedepan,” ungkapnya di Palu, Jumat (25/3/2022)

Dalam pelaksanaan Operasi hari Senin (21/3/2022) malam, Satgas Ops Pekat Polda Sulteng berhasil mengungkap 4 pelaku prostitusi yang libatkan anak dibawah umur,” ujarnya

Ada 8 pria dan 5 wanita yang diamankan dan diperiksa oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng. Dari TKP homestay G di Jalan Mataram Palu Penyidik menetapkan 3 tersangka terdiri dari 2 pria inisial R (24 th) warga Kel. Ujuna Palu, MA (22) warga Kayumalue Palu Utara dan 1 wanita inisial J (22 th) warga Kel. Ujuna Palu, kata Sugeng

Sugeng juga mengatakan, sementara hasil penyidikan dari TKP hotel A di Jalan S.Parman Palu, Penyidik menetapkan tersangka KS (29 th) warga Biromaru Kab. Sigi,

Terhadap korban anak dibawah umur masing-masing inisial J (16 th) dan K (15 th) warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya setelah diperiksa dan diberikan pembinaan, jelas mantan Wakapolres Tolitoli ini.

Tersangka R, J dan MA inilah yang berperan melakukan ekploitasi anak dibawah umur sehingga penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas

Sedangkan tersangka KS melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sehingga dijerat penyidik Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas, tegasnya

Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain, pungkasnya.(TS/Sul)

 

 

 

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini