-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Tok ! Vonis mati dijatuhkan hakim kepada pengedar 95 Kg sabu

Wednesday, February 9, 2022 | February 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-10T05:44:46Z

 


Ilustrasi

PALU, Terassulteng.com –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala menjatuhkan vonis mati kepada Alfian Awumbas Bin Morens (50) terdakwa penyelundupan sabu seberat 95 Kilogram.

Sidang yang digelar secara virtual tersebut dipimpin langsung Ketua PN Donggala Ni Kadek Susantiani, SH. MH sebagai Hakim Ketua bersama Armawan, SH, MH dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma, SH, Rabu (9/2/2022) kemarin.

Sementara itu dua terdakwa lain dalam berkas terpisah yang juga rekan Alfian Awumbas, Jaherang bin Muhammad Tahir dan Masud bin Usman (46) dijatuhi vonis pidana seumur hidup.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan alasan alasan pemberat pidana bagi para terdakwa.

Menurut Majelis hakim jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dibawa terdakwa sangat besar yaitu 95 Kg. Kemudian para terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas negara.

Perbuatan pidana terdakwa Alfian Awumbas, merupakan tindak pidana yang paling serius karena dampak yang ditimbulkan akibat peredaran gelap narkotika bagi masyarakat luas.


 Ilustrasi

Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala pada Rabu, 14 April 2021.

Terdakwa Alfian dan Jaherang membawa sebanyak 89 bungkus paket sabu berisi dalam enam buah karung, berat keseluruhannya 95.062 gram atau 95 kilogram.

“Sabu itu dijemput di pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan satu unit Kapal Aisah 25 milik terdakwa Alfian,” urainya.

Dia menerangkan, terdakwa Alfian dijanjikan diberikan uang Rp 150 juta bila berhasil mengantarkan paket tersebut, oleh bos Malaysia yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO).

Huston Jumadi lalu mengajak Mas’ud menjemput sabu, Mas’ud dijanjikan oleh Huston akan diberi upah Rp 50 juta.

Mereka lalu menggunakan pikap menuju ke pelabuhan Bajoe, tempat kesepakatan untuk menyerahkan sabu-sabu, yang diantarkan Alfian dan Jaherang, Ahad 18 April 2021.

Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut, kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.

Mas’ud berhasil ditangkap, namun Huston yang coba melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan oleh petugas. Di perjalanan menuju rumah sakit Huston meregang nyawa. (TS/Sules)

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini