-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Kepentingan Penyelidikan, Polisi amankan puluhan masa aksi unjuk rasa di Sinei

Sunday, February 13, 2022 | February 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-13T09:54:46Z


Puluhan masa aksi unjuk rasa pemblokiran jalan trans Sulawesi diamankan Polres Parimo ( Dok/Humas Polres Parimo)

PARIGI, Terassulteng.com -Paska terjadinya pembubaran masa aksi unjuk rasa yang melakukan pemblokiran jalan di Desa Sinei Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong (Parimo), puluhan masa diamankan Polres Parigi Moutong, Minggu (13/2/2022) dini hari

“Benar ada 59 masa aksi unjuk rasa pemblokiran jalan di Desa Sinei Parigi Moutong yang diamankan Polres Parimo,” Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui pesan whatsapp kepada media terassulteng.com, minggu (13/2/2022) sore

Mereka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Parimo, untuk mengetahui peran atau tindakan yang mereka lakukan. Sementara masih sebagai saksi, jelasnya

Saat diamankan mereka berada dilokasi unjuk rasa dengan memblokir jalan trans Sulawesi, ungkapnya

Selain 59 orang yang diamankan, ada belasan sepeda motor dan 3 unit truck yang turut diamankan, karena digunakan untuk memblokir total jalan nasional, tambah Didik

 


Senpi Personil Polres Parimo yang diamankan Propam (Dok. Humas Polda Sulteng)

Propam amankan senpi

Untuk mendapatkan kepastian perkara meninggalnya Rifaldi alias Aldi (21) korban tertembak saat aksi unjuk rasa di Sinei Kab. Parimo, Kabidpropam Polda Sulteng segera mengambil langkah dengan mengamankan senjata api genggam milik anggota Polres Parimo

“Ada belasan senjata api (senpi) genggam milik anggota Polres Parimo yang sudah diamankan penyidik Bidpropam dipimpin Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin,” Jelas Kombes Pol. Didik Supranoto

Senpi diamankan untuk kepentingan penyelidikan terkait meninggal saudara Rifaldi alias Aldi, warga Desa Tada Kec. Tinombo Selatan, tambahnya

Kepolisian akan professional dan berimbang dalam menanganai kasus ini. Baik terhadap mereka yang mengerahkan masa untuk menutup jalan maupun terhadap anggota Kepolisian yang bertindak tidak sesuai SOP sebagaimana Peraturan Kapolri, pungkas Didik. (TS/Sules)

 

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini