Sejumlah WBP yang dititipkan di Lapas Palu saat menuju mobil bus untuk berangkat ke Rutan Donggala, Sabtu (8/1/2022). FOTO: HUMAS KEMENKUMHAM SULTENG
PALU – Sebanyak 253 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Palu dipindahkan secara bertahap ke Rutan Kelas IIB Donggala, Sabtu (8/1/2022).
Diketahui, gedung baru Rutan Kelas IIB Donggala saat ini telah selesai dibangun dan dinyatakan siap huni akibat sebelumnya rusak berat sebagai dampak dari bencana alam gempa bumi pada 28 September 2018 yang melanda Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.
Setelah pembangunan gedung baru Rutan Donggala yang beralamat di Jalan Poros Palu-Mamuju, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala itu rampung, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi memerintahkan kepada Plt. Kepala Rutan (Karutan) Donggala, Johanis Tangkudung agar segera memindahkan WBP-nya secara bertahap ke gedung yang baru.
“Oleh karena pembangunan gedung baru Rutan Donggala sudah rampung, kami instruksikan untuk segera memindahkan Warga Binaan Rutan Donggala yang dititipkan di Lapas Palu. Penghuni Lapas Palu pun bertambah banyak, perbaikan perilaku narapidana sebagai penghuni dari suatu Lapas atau Rutan tidak akan berhasil atau kurang maksimal apabila isi hunian dari Lapas tersebut mengalami over kapasitas, ditambah hunian WBP Donggala yang juga makin banyak,” ujar Kakanwil.
Sementara, Plt. Karutan Donggala langsung mengadakan Briefing tentang pemindahan WBP dari Lapas Palu menuju gedung Rutan Donggala yang baru, dan mengarahkan semua tim yang telah dibentuk untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam rangka pemindahan ratusan napi dan tahanan tersebut.
“Siapkan seluruh prasarana untuk pemindahan, mulai dari kendaraan sampai pada penunjang keamanan seperti borgol dan lain sebagainya. Koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar kegiatan pemindahan ini berjalan dengan baik dan lancar,” kata Plt. Karutan Donggala kepada jajarannya.
Pemindahan tahap pertama dilakukan sebanyak 40 orang Warga Binaan Rutan Donggala dipindahkan dengan menggunakan kendaraan Bus Transportasi Pemasyarakatan (Transpas) milik Lapas Palu serta mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, dengan kawalan ketat petugas Lapas Palu, petugas Rutan Donggala dan petugas dari Kejari Donggala.
Pemindahan sebanyak 253 orang WBP itu, dilakukan secara bertahap, tertib dan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pelarian dan resiko penularan virus COVID–19. */YAT