Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng (Dok. Humas Polri)
PALU-Terassulteng.com, Mantan Bupati Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah inisial MA, setelah tidak menjabat beberapa masalah menghampirinya
Belum selesai kasus dugaan pencurian kelapa
sawit yang dituduhkan kepadanya, seseorang melaporkannya dalam perkara dugaan
tindak pidana penipuan dan penggelapan,
Walaupun MA melalui kuasa hukumnya Roy Setia
Bashara berupaya mengajukan gugatan Pra Peradilan terkait penetapan tersangka
pencurian tetapi di tolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso
Bahkan perkara dugaan pencurian kelapa sawit
yang telah ditangani oleh Polres Morowali Utara, kini telah masuk pemeriksaan
pokok perkara, di Pengadilan Negeri Poso
Belum selesai kasus pencurian, seseorang
kembali melaporkan MA di Polda Sulteng atas tudukan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan
Hal ini terjadi tatkala MA saat menjabat
Bupati Morut medio Mei 2020 menjanjikan kepada sdr. Syamsul Bahri proyek pembangunan
rumah sakit pratama di Baturube dan pembangunan puskesmas Pandauke dengan
permintaan sejumlah uang,
Tetapi faktanya justru orang lain yang
diberikan pekerjaan tersebut. Upaya untuk meminta kembali uang yang pernah
diberikan terus dilakukan tetapi MA tidak pernah ada itikad baik, sehingga
dilaporkan ke Polda Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid
Penmas Kompol Sugeng lestari membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan
penggelapan yang dilakukan MA mantan Bupati Morut,
“Iya benar, Subdit I Ditreskrimum Polda
Sulteng sedang melakukan penyidikan dugaan kasus penipuan dan penggelapan
dengan tersangka MA, mantan Bupati Morut” ungkapnya melalui pesan Whatsapp
kepada media Terassulteng.com, Kamis (27/1/2022)
Perkara sudah dalam tahap penyidikan, bahkan berkas
perkaranya sudah memasuki tahap I (satu) kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulteng,
tambahnya
Hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara
yang dikirim penyidik, masih ada yang perlu diperbaiki tetapi tidak banyak,
ucapnya
Semoga saja dalam waktu satu atau dua minggu
kedepan, berkas perkaranya sudah dinyakan lengkap atau P.21, nanti kita
informasikan kembali, pungkasnya
Sumber : Bidhumas Polda Sulteng
Editor : Sules