Foto : Kombes Pol Didik Supranoto,S.I.K (Kabidhumas Polda Sulteng) |
Palungataku.com, Palu - Polda Sulawesi Tengah membeberkan hasil penyelidikan terhadap satu unit kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu yang diduga berisi batuan tembaga yang terbungkus dalam karung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona kepada media (Rabu, 19/1/2022) pernah menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini dengan berhati-hati, alasanya dalam perkara ini ada kaitannya dengan Investasi oleh Investor.
“Kita masih mendalami kasus ini, kita berhati-hati dalam melakukan penyelidikan mengingat ada kaitannya dengan investasi, sementara Instruksi Presiden adalah mengamankan Investasi “ ujarnya.
Dalam penyelidikan oleh Subdit IV/Tindak pidana tertentu (Tipidter) setidaknya Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui keterangan resmi yang diteruskan kepada awak media di Palu, Senin (24/1/2022).
Didik lanjut menjelaskan, Adapun saksi yang telah dilakukan pemeriksaan adalah CJ atau Mr. C selaku investor PT. Wanhong, HDS selaku Dirut PT. Wanhong, XC selaku manager operasional PT. Wanhong.
Selanjutnya AY penanggung jawab Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam yang bergerak dibidang penambangan material batuan tembaga di Kab. Gorontalo bertugas mengirimkan batuan tembaga dari Kab. Gorontalo ke Kota Palu, tambah Didik.
Masih kata Didik, saksi lain yang diperiksa adalah sdr. A selaku Kades Oyom Kec. Lampasio Kab. Tolitoli, sdr. S selaku ketua Bumdes Oyom Kec. Lampasio Tolitoli dan sdr. H masyarakat penambang di desa Oyom.
Bahwa batuan tembaga yang berada didalam kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu merupakan batuan yang dikirim oleh sdr. AY dari Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam Gorontalo bukan dari pertambangan rakyat di Desa Oyom Kec. Lampasio Tolitoli, ungkapnya.
Mr. C tidak menerima bebatuan hasil tambang yang dikirim apabila tidak memiliki ijin sesuai ketentuan perundang-undangan, memang benar ada menerima sampel bebatuan tembaga dari masyarakat desa Oyom tetapi untuk dilakukan pengujian dan apabila kandungan tembaga memenuhi syarat yang ditentukan maka akan diberikan bantuan untuk pengurusan IPR, tambah Kabidhumas.
Sehingga hasil penyelidikan disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran Minerba sebagaimana UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 adalah tidak terpenuhi unsur pidananya, dikarenakan material batuan tembaga didalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa IPR dari Gorontalo, pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng
Editor : (IrfanJo/*)