Palungataku.com, Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menindak tiga pria dan satu perempuan terkait penyalahguna Narkotika, di Jalan Boya Nempa, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (21/1/2022) .
Pelaku MK (49) alamat Jl. Boya Nempa, IB (25) Jl. Basuki Rahmat, AR (24) Jl. Boya Nempa, dan N (41, perempuan) pekerjaan Irt alamat Jl. Boya Nempa.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno ,SIK,MIK mengatakan, polisi melakuan penyelidikan saat adanya laporan dari warga pada Sabtu (15/1/2022).
Bahwa pelaku N tersebut merupakan pengedar Sabu di tempat tinggalnya, di Jl. Boya Nempa.
Mendapatkan informasi itu, Opsnal Satresnarkoba Polres Palu segera mendatangi alamat itu.
“Hari ini anggota berhasil menindak terduga pelaku, saat digrebek juga ada tiga orang lainnya di lokasi tersebut,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Kemudian, empat orang tersebut digelandang ke kantor Satnarkoba Polres Palu langsung menuju ke kantor.
Selain pelaku, polisi juga jumlah barang bukti, empat saset plastik klip Sabu, satu bungkus rokok, dua pak plastik klip, timbangan digital, dan dua sendok.