BANGKEP – Di awal tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Wakapolres Bangkep, Kompol Hamdan didampingi Kasubbag Humas AKP Nicolas Wagey dan Kasatres Narkoba Iptu Deky Wahyudi, saat konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, Jumat (7/1/2022).
Wakapolres mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkep telah berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika tahun 2022 dan telah mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti.
"Ada dua kasus yang berhasil diungkap dan ditangkap para tersangkanya dan barang bukti. Kasus yang pertama yaitu tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar yang terjadi pada hari Senin 3 Januari 2022 Jam 23.30 wita di Jalan KRI Teluk Wajo Desa Baka, Kecamatan Tinangkung. Dimana tersangka AT alias Y dikejar oleh petugas dari Satresnarkoba dan tersangka AT alias Y sempat membuang barang bukti obat/pil jenis THD (trihexphenidyl) namun petugas melihatnya. Ketika ditangkap tersangka kembali diantar oleh petugas untuk mengambil THD yang telah dibuangnya barang bukti pil THD dan kembali dibawa oleh petugas ke ruang Satresnarkoba Polres Bangkep," tutur Wakapolres.
Terhadap pelaku AT alias Y lanjutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 197 jo pasal 106 sub pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selanjutnya kata Wakapolres, untuk kasus yang kedua yaitu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang terjadi pada hari Selasa 4 Januari 2022 pukul 09.00 wita di Jalan KRI Tengiri Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung.
“Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba mendapat informasi bahwa target sasaran DD.M.D alias DD sedang berada di penginapan sengkang di lantai dua di kamaar nomor dua di Jalan Kri Tengiri Desa Bongganan yang mana saat penggeledahan target sedang bersama berinisial MB aliat T di Desa Bongganan,” lanjutnya.
Terhadap pelaku DD.M.D alias DD kata Wakapolres, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap MB alias T juga telah ditetapkan sebagi tersangka karena melanggar pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terhadap tersangka DD.M.D alias DD sudah lama menjadi target kami barang bukti ditemukan dari tangan para tersangka saat digeledah petugas. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangkep berdasarkan informasi dari masyarakat, olehnya itu kami ucapkan terima kasih karena telah membantu pihak kepolisian," jelas Kasat Narkoba Iptu Deky Wahyudi.
Wakapolres berharap, agar masyarakat mendukung tugas Polri khususnya Polres Bangkep. Apabila menemukan warga melakukan penyalahgunaan narkoba segera laporkan dan akan segera kami tidak lanjuti.
“Kami juga berharap dukungan media untuk selalu mensosialisasikan tentang penyalahgunakan dan efek yang ditimbulkan dari pengaruh narkoba,” harapnya. */YAT