Morowali Utara – Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, bersikap tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Kerja Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang nekat ikut serta Pemilihan Kepala Desa (PILKADES).
Bentuk ketegasan tersebut, berupa tidak dikeluarkannya surat rekomendasi kepada oknum ASN untuk mengikuti PILKADES yang berlangsung serentak pada 13 Desember 2021, di 17 Desa se Kabupaten Morowali Utara. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan dalam pasal 47 ayat (1), bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
"Betul. memang ada beberapa PNS yang mengajukan permohonan tetapi saya terpaksa tidak iyakan. Ada pertimbangan khusus untuk kepentingan yang lebih besar," ujar Delis, .
Dia menambahkan, tidak direkomendasikannya oknum ASN yang mengikuti PILKADES, disebabkan masih kurangnya tenaga pelaksana kegiatan negara disektor pendidikan, pertanian dan tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam mensukseskan kegiatan pemerintah daerah
"Mungkin saja saat ini di satu tempat kelebihan guru PNS, namun di tempat lain kekurangan dan hanya diisi guru honor. Ke depannya akan ditata ulang. Begitupun nakes dan penyuluh," ujar Delis. (Mdcc/Bal).