PALU - Tim Resmob Tadulako Polres Palu, menangkap satu orang pelaku pencurian inisial H alias Daeng Ulla (47 tahun) yang beraksi di parkiran Pasar Inpres, Jalan Bayam, Kota Palu.
Pelaku H ditangkap Tim Resmob Tadulako di rumahnya sendiri, di Jalan Salembara, Kota Palu, Kamis 25 November 2021, siang waktu setempat. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, AIPTU Edi Suryono.
H yang juga merupakan residivis kasus Curat, ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP-B/ 1026 / XI / 2021 / SPKT / POLRES PALU, Polda Sulteng Tanggal 25 November 2021.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K.M.I.K mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, berupa satu unit handphone warna hitam, sembilan tas, tujuh dompet, enam showcase handphone, lima KTP, tiga TNK dan dua jaket.
"Pelaku merupakan spesialis pencuri barang di bawah sadel motor korbannya," ungkap AKBP Bayu, Minggu 28 November 2021.
Kapolres mengatakan, saat pihaknya menginterogasi pelaku, H mengaku telah melakukan pencurian handphone di kompleks parkiran pasar Inpres. Handphone milik korbannya itu, diambilnya di dalam sadel motor korban.
Tak hanya itu, ternyata pelaku H telah beraksi di 8 lokasi. Kedelapan lokasi itu berada di dua Pasar Inpres, Desa Dolo, Jalan Karanjalemba, Jalan Bayam, Jalan Veteran, Donggala Kodi, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Gajah Mada.(Bal)